SHOLAT TANPA WUDLU DAN TANPA TAYAMMUM
Oleh: Saiful Anwar
Saya geram membaca komentar-komentar netizen terkait usulan wapres sekaligus ulama' besar, KH. Ma'ruf Amin yang meminta MUI untuk menerbitkan fatwa bahwa petugas medis yang bertugas melawan Covid-19 yang memakai Hazmat Suit (baju mirip pakaian astronot) boleh sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum.
Ada netizen yang menyebut Kiai Ma'ruf sesat, menentang ajaran Islam, dan tuduhan-tuduhan buruk lainnya.
Kiai Ma'ruf mengusulkan dikeluarkannya fatwa itu supaya para petugas medis merasa tenang dalam beribadah selama dalam tugas. Sehingga, mereka tidak lagi memikirkan cara berwudhu dan tayammum, cukup fokus menangani pasien Covid-19.
Apakah ada keterangan di dalam kitab-kitab fikih bahwa boleh sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum?
Bagi kaum santri, tentu hal ini tidaklah asing. Ada istilah Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci) di dalam kitab-kitab fikih.
Tapi, bagi yang belum pernah belajar kitab Fikih, mungkin saja terdengar aneh "Sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum"
Semestinya, netizen yang belum pernah mempelajari kitab-kitab fikih tidak mudah main tuduh sesat, apalagi yang dituduh adalah seorang ulama' besar, yang bahkan pernah menjabat sebagai ketua MUI (Majlis Ulama' Indonesia)
Saya coba membuka kitab Kifayatul Akhyar halaman 63, ada keterangan bahwa orang yang tidak bisa wudlu' dan tayammum boleh-boleh saja melakukan sholat dalam keadaan tanpa bersesuci.
Di dalam kitab-kitab yang lain juga ada keterangan, bahwa ada kondisi dimana seseorang melakukan sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum. Kondisi ini disebut Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci), tidak bisa melakukan wudlu' dan tidak bisa melakukan tayammum.
Tenaga medis yang harus memakai baju hazmat selama berjam-jam dan tidak boleh membuka baju tersebut termasuk dalam kategori orang yang Faqidut Thahuroin, mereka tidak bisa melakukan wudlu' pun tidak bisa melakukan tayammum.
Semoga postingan ini bermanfaat...
Oleh: Saiful Anwar
Saya geram membaca komentar-komentar netizen terkait usulan wapres sekaligus ulama' besar, KH. Ma'ruf Amin yang meminta MUI untuk menerbitkan fatwa bahwa petugas medis yang bertugas melawan Covid-19 yang memakai Hazmat Suit (baju mirip pakaian astronot) boleh sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum.
Ada netizen yang menyebut Kiai Ma'ruf sesat, menentang ajaran Islam, dan tuduhan-tuduhan buruk lainnya.
Kiai Ma'ruf mengusulkan dikeluarkannya fatwa itu supaya para petugas medis merasa tenang dalam beribadah selama dalam tugas. Sehingga, mereka tidak lagi memikirkan cara berwudhu dan tayammum, cukup fokus menangani pasien Covid-19.
Apakah ada keterangan di dalam kitab-kitab fikih bahwa boleh sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum?
Bagi kaum santri, tentu hal ini tidaklah asing. Ada istilah Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci) di dalam kitab-kitab fikih.
Tapi, bagi yang belum pernah belajar kitab Fikih, mungkin saja terdengar aneh "Sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum"
Semestinya, netizen yang belum pernah mempelajari kitab-kitab fikih tidak mudah main tuduh sesat, apalagi yang dituduh adalah seorang ulama' besar, yang bahkan pernah menjabat sebagai ketua MUI (Majlis Ulama' Indonesia)
Saya coba membuka kitab Kifayatul Akhyar halaman 63, ada keterangan bahwa orang yang tidak bisa wudlu' dan tayammum boleh-boleh saja melakukan sholat dalam keadaan tanpa bersesuci.
Di dalam kitab-kitab yang lain juga ada keterangan, bahwa ada kondisi dimana seseorang melakukan sholat tanpa wudlu' dan tanpa tayammum. Kondisi ini disebut Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci), tidak bisa melakukan wudlu' dan tidak bisa melakukan tayammum.
Tenaga medis yang harus memakai baju hazmat selama berjam-jam dan tidak boleh membuka baju tersebut termasuk dalam kategori orang yang Faqidut Thahuroin, mereka tidak bisa melakukan wudlu' pun tidak bisa melakukan tayammum.
Semoga postingan ini bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar